Baca Juga
Juknis Bantuan Insentif GBPNS Untuk Guru RA Dan Madrasah Tahun 2021 |
Juknis Bantuan Insentif GBPNS Untuk Guru RA Dan Madrasah Tahun 2021
Juknis Bantuan Insentif GBPNS Untuk Guru RA Dan Madrasah Tahun 2021 - Kementerian Agama Republik Indonesia sudah memastikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7242 Tahun 2020 mengenai Panduan Tehnis Pemberian Bantuan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Pada Raudhatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021
Perlu kawan-kawan kenali jika dalam usaha tingkatkan kualitas pembelajaran pada Raudtatul Athfal dan Madrasah, memerlukan pemberian bantuan insentif untuk guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) untuk tingkatkan motivasi, performa dan kesejahteraannya
Karena itu Direktur Jenderal Pendidikan Islam sudah memutuskan sebuah Juknis Pemberian Tunjangan Insentif untuk Guru RA dan Madrasah yang masih belum PNS Tahun 2021 Juknis Bantuan Insentif Untuk Guru RA dan Madrasah Bukan PNS Tahun 2021 ini sebagai referensi dalam penerapan Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021
Juknis Tunjangan Insentif Guru Madrasah 2021
Tunjangan Insentif ialah bantuan yang diberi Pemerintahan Republik Indonesia lewat Kementerian Agama ke guru bukan pegawai negeri sipil yang bekerja pada RA atau Marasah dengan beberapa persyaratan dan ketetapan yang telah diputuskan
Pemberian Tunjangan Stimulan GBPNS pada guru RA dan Madrasah ini mempunyai tujuan untuk tingkatkan performa guru bukan pegawai negeri sipil dalam tingkatkan kualitas pengajaran. Insentif dikasih ke guru bukan pegawai negeri sipil untuk tingkatkan performanya pada proses belajar mengajarkan
Persyaratan guru RA dan Madrasah yang menerima bantuan insentif sebagai berikut ini:
- Aktif mengajarkan di RA, MI, MTs atau MA/ MAK dan tercatat di program SIMPATIKA (Sistem Info Management Pengajar dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
- Belum lulus Sertifikasi
- Mempunyai Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Guru yang mengajarkan pada unit administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
- Dengan status sebagai Guru Tetap Madrasah, yakni guru Bukan Karyawan Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintahan/Pemerintahan Wilayah dan/ atau Kepala Madrasah Negeri untuk periode waktu paling singkat (dua) tahun secara terus-terusan, dan terdaftar pada unit administrasi pangkal di madrasah yang mempunyai ijin pendirian dari Kementerian Agama dan melakukan pekerjaan dasar sebagai Guru;
- Penuhi Kwalifikasi Akademis S-1 atau D-IV;
- Penuhi beban kerja minimum 6 jam bertemu muka di satminkalnya.
- Bukan yang menerima kontribusi semacam yang dananya mengambil sumber dari DIPA Kementerian Agama.
- Belum usia pensiun.
- Tidak berpindah status dari guru pada RA dan Madrasah.
- Tidak terikat sebagai tenaga masih pada lembaga kecuali RA/Madrasah.
- Tidak merangkap kedudukan di instansi eksekutif, yudikatif, atau Jegislatif.