Baca Juga
Juknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah 2020-2021 |
Juknis Penulisan Blangko Ijazah dan SHUAMBN Madrasah
Sebagai tutorial Madrasah saat menulis ijazah pelajar/siswi peserta didik yang telah tempuh periode belajarnya dan memiliki hak memperoleh ijazah sebagai bukti sah kalau telah usai tempuh evaluasi saat di Madrasah.
Ijazah sebagai document negara yang syah yang dikasih ke peserta didik yang sudah tamat belajar ke satu tingkatan pengajaran. Karenanya, kebenaran data dan info yang tertera didalamnya mutlak dibutuhkan
Ijazah Raudhatul Athfal (RA) dikasih ke peserta didik yang sudah menuntaskan semua program evaluasi pada RA dan dipastikan tamat belajar pada unit pengajaran RA.
Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) dikasih ke peserta didik yang sudah menuntaskan semua program pengajaran pada MI dan dipastikan tamat belajar atau lulus dari unit pengajaran MI.
Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) dikasih ke peserta didik yang sudah menuntaskan semua program pengajaran pada MTs dan dipastikan tamat belajar atau lulus dari unit pengajaran MTs.
Ijazah Madrasah Aliyah (MA) dikasih ke peserta didik yang sudah menuntaskan semua program pengajaran pada MA dan dipastikan tamat belajar atau lulus dari unit pengajaran MA.
Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional dikasih ke peserta didik yang sudah mengikut Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). SHUAMBN tidak diharuskan untuk dipunyai oleh peserta didik yang tidak bisa mengikut UAMBN karena periode genting penangkalan penebaran Virus Corona Disease (Covid-19).
A. Pemahaman Ijazah dan SHUAMBN
Ijazah ialah surat pengakuan sah dan syah yang mengatakan jika seorang peserta didik sudah tamat belajar atau lulus pada unit pengajaran.
SHUAMBN ialah surat pengakuan sah dan syah yang mengatakan jika seorang peserta didik sudah mengikut UAMBN.
B. Arah dan Faedah
Panduan Tehnis ini dibikin dengan arah memberi tutorial untuk madrasah dan penopang kebutuhan yang lain dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020.
Juknis Penulisan Blangko Ijazah dan SHUAMBN Madrasah TAPEL 2019/2020 - Sebagai tutorial Madrasah saat menulis ijazah pelajar/siswi peserta didik yang telah tempuh periode belajarnya dan memiliki hak memperoleh ijazah sebagai bukti sah kalau telah usai tempuh evaluasi saat di Madrasah.
Ijazah sebagai document negara yang syah yang dikasih ke peserta didik yang sudah tamat belajar ke satu tingkatan pengajaran. Karenanya, kebenaran data dan info yang tertera didalamnya mutlak dibutuhkan.
Juknis Penulisan Blangko Ijazah dan SHUAMBN Madrasah TAPEL 2019/2020
Ijazah Raudhatul Athfal (RA) dikasih ke peserta didik yang sudah menuntaskan semua program evaluasi pada RA dan dipastikan tamat belajar pada unit pengajaran RA.
Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) dikasih ke peserta didik yang sudah menuntaskan semua program pengajaran pada MI dan dipastikan tamat belajar atau lulus dari unit pengajaran MI.
Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) dikasih ke peserta didik yang sudah menuntaskan semua program pengajaran pada MTs dan dipastikan tamat belajar atau lulus dari unit pengajaran MTs.
Ijazah Madrasah Aliyah (MA) dikasih ke peserta didik yang sudah menuntaskan semua program pengajaran pada MA dan dipastikan tamat belajar atau lulus dari unit pengajaran MA.
Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional dikasih ke peserta didik yang sudah mengikut Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). SHUAMBN tidak diharuskan untuk dipunyai oleh peserta didik yang tidak bisa mengikut UAMBN karena periode genting penangkalan penebaran Virus Corona Disease (Covid-19).
A. Pemahaman Ijazah dan SHUAMBN
Ijazah ialah surat pengakuan sah dan syah yang mengatakan jika seorang peserta didik sudah tamat belajar atau lulus pada unit pengajaran.
SHUAMBN ialah surat pengakuan sah dan syah yang mengatakan jika seorang peserta didik sudah mengikut UAMBN.
B. Arah dan Faedah
Panduan Tehnis ini dibikin dengan arah memberi tutorial untuk madrasah dan penopang kebutuhan yang lain dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020.
C. RUANG LINGKUP
Panduan Tehnis ini berisi panduan umum dan panduan khusus penulisan blanko Ijazah Madrasah dan panduan penulisan SHUAMBN.
D. SASARAN
Target panduan tehnis ini ialah Kepala RA, Kepala Madrasah dan penopang kebutuhan yang lain dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN.
1. Panduan Umum
- Ijazah RA, MI, MTs, dan MA diedarkan oleh unit pengajaran yang sudah mempunyai izin operasional. Sedang SHUAMBN diedarkan oleh madrasah pelaksana UAMBN.
- Ijazah RA diciptakan satu halaman, sedang Ijazah MI, MTs dan MA diciptakan bolak-balik, data pelajar di halaman muka dan daftar nilai di halaman belakang.
- Ijazah Madrasah dan SHUAMBN, diisi oleh panitia yang tentukan oleh kepala unit pengajaran.
- Ijazah dicatat tangan secara baik, betul, terang, rapi, gampang dibaca, dan bersih dengan memakai tinta warna hitam yang tidak gampang luntur dan tidak gampang dihapus. Sedang SHUAMBN diciptakan langsung dari program UAMBN-BK memakai kertas HVS A4 warna putih (80-100 gr).
- Penulisan blangko ijazah dilaksanakan sesegara kemungkinan sesudah unit pengajaran terima blangko ijazah dari Kabupaten / Kota / Propinsi. Sesudah ijazah ditetapkan oleh Kepala RA/Madrasah, seterusnya ijazah dibagi ke peserta didik yang memiliki hak terima ijazah.
- Bila terjadi kekeliruan dalam penulisan blangko Ijazah jangan dicoret, diterpa, atau di type-ex dan harus ditukar dengan blangko ijazah yang baru.
- Blangko Ijazah yang keliru dalam penulisan, saat sebelum dihilangkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman muka dan belakang sebagai tanda jika blanko itu tidak syah dipakai.
- Bila ada tersisa blangko Ijazah karena hancur dan/atau kekeliruan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah harus kembalikan ke Kanwil Kemenag Propinsi lewat Kemenag Kabupaten/Kota dengan dibarengi informasi acara yang ditanda bereskan oleh kepala RA/Madrasah dilihat Kemenag Kabupaten/Kota.
- Blangko Ijazah yang masih ada, yang hancur dan/atau yang keliru dalam penulisan yang ada di Kanwil Kemenag Propinsi dihilangkan oleh Sektor Pengajaran Madrasah/Pendis paling lamban 31 Desember 2020 atas ijin Kepala Kanwil Kemenag Propinsi dibarengi dengan informasi acara pembasmian blangko Ijazah, seterusnya disampaikan ke Direktorat Jenderal Pengajaran Islam c.q. Direktorat Kurikulum Fasilitas Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
- Bila terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Propinsi selekasnya ajukan surat permintaan tambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Fasilitas Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambatnya tanggal 30 November 2020.
- Bila terjadi kekeliruan dalam penulisan blangko Ijazah, sedang blangko Ijazah cadangan tidak ada dan telah melebihi batasan saat yang telah ditetapkan pada point 10, karena itu diganti dengan Surat Info Alternatif Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah dari unit pengajaran, sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015.
Juknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah 2020-2021
- Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diedarkan oleh Unit Pengajaran yang berkaitan
- Ada tiga tipe Ijazah, yakni: Ijazah untuk sekolah yang memakai kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang memakai kurikulum 2013, dan Ijazah untuk SPK dengan code Blangko seperti berikut
- Ijazah terbagi dalam 2 muka diciptakan bolak-balik, di mana identitas dan redaksi di halaman depan, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
- Ijazah Unit Pengajaran diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibuat dan diputuskan oleh Kepala Sekolah.
- Pengisian Ijazah memakai tulisan tangan dengan tulisan huruf yang betul, terang, rapi, bersih, dan gampang dibaca, memakai tinta warna hitam yang tidak gampang luntur dan tidak gampang dihapus.
- Bila terjadi kekeliruan dalam pengisian Ijazah jangan dicoret, diterpa, atau dihapus, tetapi harus ditukar dengan Blangko Ijazah yang baru karena itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
- Ijazah yang alami kekeliruan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada ke-2 pojok yang bersimpangan pada halaman depan dan belakang.
- Angka 1 diisi bernama sekolah berkaitan yang mengeluarkan Ijazah sesuai nomenklatur.
- Angka 2 diisi bernomor dasar sekolah nasional yang mengeluarkan Ijazah.
- Angka 3 diisi bernama kabupaten/kota*. Diisi bernama nomenklatur kabupaten/kota.
- Angka 4 diisi bernama propinsi.
- Angka 5 diisi bernama pelajar pemilik Ijazah memakai huruf kapital. Nama harus sama yang tertera pada akta kelahiran/document kelahiran yang syah sesuai ketentuan perundang-undangan atau Ijazah yang didapat dari Unit Pengajaran tingkatan dibawahnya.
- Angka 6 berisi tempat dan tanggal lahir pelajar pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama yang tertera pada akta kelahiran/document kelahiran yang syah sesuai ketentuan perundangundangan atau Ijazah yang didapat dari Unit Pengajaran tingkatan dibawahnya
- Angka 7 diisi bernama orangtua/wali pelajar pemilik Ijazah.
- Angka 8 diisi bernomor induk pelajar pemilik Ijazah pada sekolah yang berkaitan seperti tertera pada buku induk.
- Angka 9 diisi bernomor induk pelajar nasional pemilik Ijazah. Nomor induk pelajar nasional terdiri dari 10 digit yakni tiga digit pertama mengenai tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit paling akhir mengenai nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh mekanisme di Kementerian Pengajaran dan Kebudayaan.
- Angka 13 berisi tanggal (2 digit) dan bulan dicatat dengan memakai huruf (jangan dipersingkat) sesuai tanggal informasi kelulusan di Unit Pengajaran.