Juknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah 2020-2021

Baca Juga

Juknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah 2020-2021
Juknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah 2020-2021


Juknis Penulisan Blangko Ijazah dan SHUAMBN Madrasah

Sebagai tutorial Madrasah saat menulis ijazah pelajar/siswi peserta didik yang telah tempuh periode belajarnya dan memiliki hak memperoleh ijazah sebagai bukti sah kalau telah usai tempuh evaluasi saat di Madrasah.

Ijazah sebagai document negara yang syah yang dikasih ke peserta didik yang sudah tamat belajar ke satu tingkatan pengajaran. Karenanya, kebenaran data dan info yang tertera didalamnya mutlak dibutuhkan

Ijazah Raudhatul Athfal (RA) dikasih ke peserta didik yang sudah menuntaskan semua program evaluasi pada RA dan dipastikan tamat belajar pada unit pengajaran RA.

Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) dikasih ke peserta didik yang sudah menuntaskan semua program pengajaran pada MI dan dipastikan tamat belajar atau lulus dari unit pengajaran MI.

Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) dikasih ke peserta didik yang sudah menuntaskan semua program pengajaran pada MTs dan dipastikan tamat belajar atau lulus dari unit pengajaran MTs.

Ijazah Madrasah Aliyah (MA) dikasih ke peserta didik yang sudah menuntaskan semua program pengajaran pada MA dan dipastikan tamat belajar atau lulus dari unit pengajaran MA.

Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional dikasih ke peserta didik yang sudah mengikut Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). SHUAMBN tidak diharuskan untuk dipunyai oleh peserta didik yang tidak bisa mengikut UAMBN karena periode genting penangkalan penebaran Virus Corona Disease (Covid-19).

A. Pemahaman Ijazah dan SHUAMBN

Ijazah ialah surat pengakuan sah dan syah yang mengatakan jika seorang peserta didik sudah tamat belajar atau lulus pada unit pengajaran.

SHUAMBN ialah surat pengakuan sah dan syah yang mengatakan jika seorang peserta didik sudah mengikut UAMBN.

B. Arah dan Faedah

Panduan Tehnis ini dibikin dengan arah memberi tutorial untuk madrasah dan penopang kebutuhan yang lain dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020.

Juknis Penulisan Blangko Ijazah dan SHUAMBN Madrasah TAPEL 2019/2020 - Sebagai tutorial Madrasah saat menulis ijazah pelajar/siswi peserta didik yang telah tempuh periode belajarnya dan memiliki hak memperoleh ijazah sebagai bukti sah kalau telah usai tempuh evaluasi saat di Madrasah.

Ijazah sebagai document negara yang syah yang dikasih ke peserta didik yang sudah tamat belajar ke satu tingkatan pengajaran. Karenanya, kebenaran data dan info yang tertera didalamnya mutlak dibutuhkan.


Juknis Penulisan Blangko Ijazah dan SHUAMBN Madrasah TAPEL 2019/2020

Ijazah Raudhatul Athfal (RA) dikasih ke peserta didik yang sudah menuntaskan semua program evaluasi pada RA dan dipastikan tamat belajar pada unit pengajaran RA.

Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) dikasih ke peserta didik yang sudah menuntaskan semua program pengajaran pada MI dan dipastikan tamat belajar atau lulus dari unit pengajaran MI.

Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) dikasih ke peserta didik yang sudah menuntaskan semua program pengajaran pada MTs dan dipastikan tamat belajar atau lulus dari unit pengajaran MTs.

Ijazah Madrasah Aliyah (MA) dikasih ke peserta didik yang sudah menuntaskan semua program pengajaran pada MA dan dipastikan tamat belajar atau lulus dari unit pengajaran MA.

Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional dikasih ke peserta didik yang sudah mengikut Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). SHUAMBN tidak diharuskan untuk dipunyai oleh peserta didik yang tidak bisa mengikut UAMBN karena periode genting penangkalan penebaran Virus Corona Disease (Covid-19).

A. Pemahaman Ijazah dan SHUAMBN

Ijazah ialah surat pengakuan sah dan syah yang mengatakan jika seorang peserta didik sudah tamat belajar atau lulus pada unit pengajaran.

SHUAMBN ialah surat pengakuan sah dan syah yang mengatakan jika seorang peserta didik sudah mengikut UAMBN.

B. Arah dan Faedah

Panduan Tehnis ini dibikin dengan arah memberi tutorial untuk madrasah dan penopang kebutuhan yang lain dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020.

C. RUANG LINGKUP

Panduan Tehnis ini berisi panduan umum dan panduan khusus penulisan blanko Ijazah Madrasah dan panduan penulisan SHUAMBN.

D. SASARAN

Target panduan tehnis ini ialah Kepala RA, Kepala Madrasah dan penopang kebutuhan yang lain dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN.


1. Panduan Umum

  1. Ijazah RA, MI, MTs, dan MA diedarkan oleh unit pengajaran yang sudah mempunyai izin operasional. Sedang SHUAMBN diedarkan oleh madrasah pelaksana UAMBN.
  2. Ijazah RA diciptakan satu halaman, sedang Ijazah MI, MTs dan MA diciptakan bolak-balik, data pelajar di halaman muka dan daftar nilai di halaman belakang.
  3. Ijazah Madrasah dan SHUAMBN, diisi oleh panitia yang tentukan oleh kepala unit pengajaran.
  4. Ijazah dicatat tangan secara baik, betul, terang, rapi, gampang dibaca, dan bersih dengan memakai tinta warna hitam yang tidak gampang luntur dan tidak gampang dihapus. Sedang SHUAMBN diciptakan langsung dari program UAMBN-BK memakai kertas HVS A4 warna putih (80-100 gr).
  5. Penulisan blangko ijazah dilaksanakan sesegara kemungkinan sesudah unit pengajaran terima blangko ijazah dari Kabupaten / Kota / Propinsi. Sesudah ijazah ditetapkan oleh Kepala RA/Madrasah, seterusnya ijazah dibagi ke peserta didik yang memiliki hak terima ijazah.
  6. Bila terjadi kekeliruan dalam penulisan blangko Ijazah jangan dicoret, diterpa, atau di type-ex dan harus ditukar dengan blangko ijazah yang baru.
  7. Blangko Ijazah yang keliru dalam penulisan, saat sebelum dihilangkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman muka dan belakang sebagai tanda jika blanko itu tidak syah dipakai.
  8. Bila ada tersisa blangko Ijazah karena hancur dan/atau kekeliruan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah harus kembalikan ke Kanwil Kemenag Propinsi lewat Kemenag Kabupaten/Kota dengan dibarengi informasi acara yang ditanda bereskan oleh kepala RA/Madrasah dilihat Kemenag Kabupaten/Kota.
  9. Blangko Ijazah yang masih ada, yang hancur dan/atau yang keliru dalam penulisan yang ada di Kanwil Kemenag Propinsi dihilangkan oleh Sektor Pengajaran Madrasah/Pendis paling lamban 31 Desember 2020 atas ijin Kepala Kanwil Kemenag Propinsi dibarengi dengan informasi acara pembasmian blangko Ijazah, seterusnya disampaikan ke Direktorat Jenderal Pengajaran Islam c.q. Direktorat Kurikulum Fasilitas Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
  10. Bila terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Propinsi selekasnya ajukan surat permintaan tambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Fasilitas Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambatnya tanggal 30 November 2020.
  11. Bila terjadi kekeliruan dalam penulisan blangko Ijazah, sedang blangko Ijazah cadangan tidak ada dan telah melebihi batasan saat yang telah ditetapkan pada point 10, karena itu diganti dengan Surat Info Alternatif Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah dari unit pengajaran, sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015.

Juknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah 2020-2021

Di bawah ini adalah file pdf tentang Juknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah 2020-2021 yang bisa bapak ibu guru oepartor madrasah lihat dan download



Pemerintahan kembali mengeluarkan peraturan mengenai panduan tehnis Penulisan Blangko Ijazah tahun 2021. Juknis itu tercantum pada ketentuan sekretaris jenderal (sekjen) kemendikbud nomor 23 tahun 2020 mengenai Detail tehnis, wujud, dan tata langkah pengisian Blangko ijazah pengajaran dasar dan pengajaran menengah Tahun pelajaran 2020/2021.

Pada ketentuan itu berisi content yang bakal ada di blangko Ijazah dan Panduan Tehnis penulisan Ijazah untuk tingkatan pengajaran dasar dan menengah. Dengan dihapuskannya ujian nasional tahun 2020 karena COVID-19 karena itu nilai UN tidak dicatat kembali di blangko Ijazah.

Mudah-mudahan dengan dibagikan "juknis Penulisan Ijazah Tahun 2021" ini bisa jadi panduan untuk beberapa penulis ijazah di unit pengajaran.

Pertama berikut tata langkah pengisian Blangko Depan Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMAL Tahun 2021 sesuai tambahan II Ketentuan sah pemerintahan.

  1. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diedarkan oleh Unit Pengajaran yang berkaitan
  2. Ada tiga tipe Ijazah, yakni: Ijazah untuk sekolah yang memakai kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang memakai kurikulum 2013, dan Ijazah untuk SPK dengan code Blangko seperti berikut
  3. Ijazah terbagi dalam 2 muka diciptakan bolak-balik, di mana identitas dan redaksi di halaman depan, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
  4. Ijazah Unit Pengajaran diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibuat dan diputuskan oleh Kepala Sekolah.
  5. Pengisian Ijazah memakai tulisan tangan dengan tulisan huruf yang betul, terang, rapi, bersih, dan gampang dibaca, memakai tinta warna hitam yang tidak gampang luntur dan tidak gampang dihapus.
  6. Bila terjadi kekeliruan dalam pengisian Ijazah jangan dicoret, diterpa, atau dihapus, tetapi harus ditukar dengan Blangko Ijazah yang baru karena itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
  7. Ijazah yang alami kekeliruan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada ke-2 pojok yang bersimpangan pada halaman depan dan belakang.

1) Sesudah semua pengisian Blangko Ijazah usai, Ijazah yang keliru itu dihilangkan dengan dibarengi informasi acara pembasmian.

2) Proses pembasmian Blangko Ijazah dilaksanakan oleh Unit Pengajaran, yang dilihat oleh Kepala Sekolah dan faksi kepolisian.

Informasi acara pembasmian Blangko Ijazah seperti angka 2) diberi tanda tangan oleh Kepala Sekolah dan faksi kepolisian.

Panduan Khusus Pengisian Halaman Depan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB sebagai ini.

Berikut kami contohkan untuk tingkatan SMP pengisian blangko ijazah situs depan dan belakang.

Teman dekat edukasi, berikut ialah Info panduan khusus pengisian halaman muka Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB seperti diartikan pada Gambar 1 s/d Gambar 11

  1. Angka 1 diisi bernama sekolah berkaitan yang mengeluarkan Ijazah sesuai nomenklatur.
  2. Angka 2 diisi bernomor dasar sekolah nasional yang mengeluarkan Ijazah.
  3. Angka 3 diisi bernama kabupaten/kota*. Diisi bernama nomenklatur kabupaten/kota.
  4.  Angka 4 diisi bernama propinsi.
  5. Angka 5 diisi bernama pelajar pemilik Ijazah memakai huruf kapital. Nama harus sama yang tertera pada akta kelahiran/document kelahiran yang syah sesuai ketentuan perundang-undangan atau Ijazah yang didapat dari Unit Pengajaran tingkatan dibawahnya.
  6. Angka 6 berisi tempat dan tanggal lahir pelajar pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama yang tertera pada akta kelahiran/document kelahiran yang syah sesuai ketentuan perundangundangan atau Ijazah yang didapat dari Unit Pengajaran tingkatan dibawahnya
  7. Angka 7 diisi bernama orangtua/wali pelajar pemilik Ijazah.
  8. Angka 8 diisi bernomor induk pelajar pemilik Ijazah pada sekolah yang berkaitan seperti tertera pada buku induk.
  9. Angka 9 diisi bernomor induk pelajar nasional pemilik Ijazah. Nomor induk pelajar nasional terdiri dari 10 digit yakni tiga digit pertama mengenai tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit paling akhir mengenai nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh mekanisme di Kementerian Pengajaran dan Kebudayaan.
  10. Angka 13 berisi tanggal (2 digit) dan bulan dicatat dengan memakai huruf (jangan dipersingkat) sesuai tanggal informasi kelulusan di Unit Pengajaran.

Angka 14 diisi bernama Kepala Sekolah dari sekolah berkaitan yang mengeluarkan Ijazah dan dibubuhkan tanda-tangan. Untuk Kepala Sekolah yang dengan status sebagai Karyawan Negeri Sipil (PNS) berisi mengikuti Nomor Induk Karyawan (NIP), sedang Kepala Sekolah yang bukan dengan status PNS diisi sebuah strip (-). Pengisian memerhatikan ketetapan sebagai berikut ini:

a) dalam soal tidak ada Kepala Sekolah yang definitif, karena itu pengisian bisa dilaksanakan sesuai surat BSNP Nomor 0081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017, hal Penandatangan SHUN dan Ijazah yakni Ijazah bisa diberi tanda tangan oleh Eksekutor Pekerjaan (PLT) dengan amanat khusus untuk tanda-tangani ijazah dari petinggi tingkat propinsi atau kabupaten/kota yang berkuasa untuk mengusung Kepala Sekolah; dan

b) penandatanganan Ijazah dan SHUN seperti diartikan pada huruf a) tak perlu memberikan tulisan "Plt" atau "Eksekutor Pekerjaan" pada kolom nama atau kedudukan.

16) Angka 15 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah berkaitan yang mengeluarkan Ijazah sesuai nomenklatur.

17) Angka 16 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terkini ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau warna, dibubuhi cap tiga jemari tengah tangan kiri pemilik Ijazah dan stempel sentuh pasfoto.

18) Nomor Ijazah ialah mekanisme pengkodean pemilik Ijazah yang meliputi code penerbitan, code tipe Unit Pengajaran, code kurikulum yang dipakai, dan nomor seri dari tiap pemilik Ijazah. Info mekanisme pengkodean untuk Ijazah Unit Pengajaran sebagai ini.

Angka 1 diisi bernama pemilik Ijazah memakai huruf kapital. Nama harus sama yang tertera pada akta kelahiran/document kelahiran yang syah sesuai ketentuan perundang-undangan atau Ijazah yang didapat dari Unit Pengajaran tingkatan di bawahnya.

Angka 2 berisi tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama yang tertera pada akta kelahiran/document kelahiran yang syah sesuai ketentuan perundang-undangan atau Ijazah yang didapat dari Unit Pengajaran tingkatan di bawahnya.

Angka 6 berisi nilai ujian sekolah setiap mata pelajaran. Khusus mata pelajaran yang dites dengan ujian tercatat dan ujian praktek, nilai ujian sekolah bisa dihitung berdasar rerata nilai ujian tercatat dan ujian praktek.

Khusus untuk mata pelajaran kapabilitas kejuruan nilai ujian sekolah memakai nilai kapabilitas praktek pelajar dari semester 1-5 atau memakai penilaian dari praktek industry, atau menggunkan nilai dari tes sertifikasi ketrampilan pelajar. Dalam soal Tes kapabilitas ketrampilan (UKK) belum/tidak bisa dikerjakan karena kondisi genting karena itu ujian sekolah mata pelajaran kapabilitas kejuruan bisa dikerjakan dengan sistem yang lain.

Nilai Ujian Sekolah yang diartikan pada angka 6 dicatat dengan memakai bilangan bundar dalam bentang 0-100 (tanpa desimal); sedang Rerata Nilai Ujian Sekolah yang diartikan pada angka 7 dicatat dengan bilangan desimal (sampai dengan 2 angka ada di belakang koma).

Demikian info yang bisa bagi, mudah-mudahan brmanfaat dan jadi panduan untuk unit pengajaran.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Related Post