Kabar Pencairan Terbaru Tunjangan Insentif Bagi GBPNS RA dan MA

Baca Juga

Kabar Pencairan Terbaru Tunjangan Insentif Bagi GBPNS RA dan MA
Kabar Pencairan Terbaru Tunjangan Insentif Bagi GBPNS RA dan MA


Juknis Pemberian tunjangan insentif bagi GBPNS RA dan madrasah tahun 2021

Juknis Pemberian Bantuan Insentif Untuk GBPNS RA Dan Madrasah Tahun 2021 (Guru Non PNS RA MI MTS MA Tahun 2021 diputuskan lewat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7242 Tahun 2020 sebagai usaha tingkatkan kualitas evaluasi pada Raudtatul Athfal dan Madrasah.

Dalam Juknis Pemberian Bantuan Insentif Untuk GBPNS RA Dan Madrasah (Guru honorer RA MI MTS MA) Tahun 2021, dipastikan jika Pemberian Bantuan Insentif untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah mempunyai tujuan untuk tingkatkan: 1) Kualitas proses mengajar-belajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah; 2) Motivasi dan performa guru dalam melakukan pekerjaannya; dan 3) Kesejahteraan Guru RA dan Madrasah  bukan pegawai negeri sipil.

Apa syarat untuk terima bantuan guru bukan PNS atau guru honorer yang bekerja di RA, MI, MTs dan MA ? Panduan Tehnis (Juknis) Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI MTS MA) Tahun 2021, mengatakan jika target atau yang menerima bantuan insentif guru dengan persyaratan atau syarat sebagai berikut ini:

1. Target

  • a. Dengan status sebagai guru RA dan Madrasah.
  • b. Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau lembaga lain.

2. Persyaratan

Persyaratan guru RA dan Madrasah yang menerima tunjangan insentif sebagai berikut ini:

  • Aktif mengajarkan di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan tercatat di program SIMPATIKA (Mekanisme Info Management Pengajar dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  • Belum lulus Sertifikasi;
  • Mempunyai Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pengajar dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  • Guru yang mengajarkan pada unit administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  • Dengan status sebagai Guru Tetap Madrasah, yakni guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintahan/Pemerintahan Wilayah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan pelaksana pengajaran yang diadakan oleh warga untuk periode waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-terusan, dan terdaftar pada unit administrasi pangkal di madrasah yang mempunyai ijin pendirian dari Kementerian Agama dan melakukan pekerjaan dasar sebagai Guru. Diutamakan untuk guru yang periode dedikasinya semakin lama (ditunjukkan dengan Surat Info Lama Mengabdi);
  • Penuhi Kwalifikasi Akademis S-1 atau D-IV;
  • Penuhi beban kerja minimum 6 jam bertemu muka di satminkalnya;
  • Bukan yang menerima kontribusi semacam yang dananya mengambil sumber dari DIPA Kementerian Agama.
  • Belum umur pensiun (60 Tahun). Diutamakan untuk guru yang umurnya lebih tua.
  • Tidak berpindah status dari guru RA dan Madrasah.
  • Tidak terlilit sebagai tenaga masih pada lembaga kecuali RA/Madrasah.
  • Tidak merangkap kedudukan di instansi eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  • Tunjangan Insentif dibayar ke guru yang dipastikan pantas bayar oleh Simpatika (ditunjukkan dengan Surat Info Pantas Bayar).

Keputusan Direktur Jenderal Pengajaran Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 7242 Tahun 2020 mengenai Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Untuk GBPNS RA Dan Madrasah Tahun 2021, sampaikan jika sumber dana Pemberian bantuan insentif ini ditanggung bujetnya pada DIPA Direktorat Jenderal Pengajaran Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Lalu bagaimanakah cara mendapakan tunjangan guru bukan PNS atau guru honorer yang bekerja di RA, MI, MTs dan MA. Ingin tahu, berikiut ini proses realisasinya berdasar Keputusan Direktur Jenderal Pengajaran Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 7242 Tahun 2020 mengenai Panduan Tehnis (Juknis) Pemberian Tunjangan Insentif GBPNS Guru RA dan Guru MI MTS MA Tahun 2021. Pertama, berkaitan Penentuan yang menerima dilaksanakan berbentuk penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pengajaran Islam berdasar hasil klarifikasi dan validasi data Simpatika. Ke-2 , berkaitan pendistribusian bantuan insentif, yaitu sebagai ini.

  • Tunjangan Insentif untuk guru bukan PNS pada RA/Madrasah diteruskan ke guru yang memiliki hak menerimanya langsung ke rekening guru yang berkaitan.
  • Pendistribusian tunjangan insentif dilaksanakan tiap semester.

3. Berkaitan Nominal atau besaran Bantuan Insentif GBPNS Guru RA dan Guru MI MTS MA Tahun 2021 sebagai ini.

  • Besar tunjangan insentif ialah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang /bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung awal bulan Januari - Desember 2021), hingga keseluruhan akseptasi untuk 1 (satu) tahun ialah Rp 3.000.000,- (3 juta rupiah). Jumlah itu dikasih ke guru secara penuh dan tidak dibetulkan ada pengurangan, pemangkasan atau pungutan dengan argumen apa saja, berbentuk apa saja, dan oleh faksi mana saja, terkecuali pajak sesuai ketetapan yang berjalan.
  • Setiap guru yang penuhi persyaratan dan syarat seperti ditata dalam panduan tehnis ini, terima Tunjangan Insentif (Rp. 250.000,- /bulan atau Rp. 3.000.000,- dalam setahun), walau mengajarkan pada 2 (dua) RA dan Madrasah atau lebih.

4. Kewajiban guru Yang menerima Tunjangan Insentif GBPNS Guru RA dan Guru MI MTS MA Tahun 2021, ialah seperti berikut

  • Melakukan evaluasi dan/atau tuntunan ke peserta didik minimum 1 (satu) tahun pelajaran, seperti agenda di RA dan Madrasah sebagai tempat pekerjaannya.
  • Melakukan beberapa tugas yang diberi oleh pimpinan RA dan Madrasah terhitung administrasi evaluasi sesuai ketetapan yang berjalan.
  • Tiap Guru RA dan Madrasah sebagai yang menerima sokongan stimulan harus isi dan tanda-tangani Surat Pengakuan Performa.

Pemberhentian Pemberian Tunjangan Insentif disetop pemberiannya jika guru yang berkaitan:

  • Wafat dunia;
  • Berumur 60 (enam puluh) tahun;
  • Tak lagi melakukan pekerjaan sebagai Guru RA dan Madrasah;
  • Dipilih jadi CPNS, baik sebagai guru atau yang lain, di Kementerian Agama atau di lembaga lainnya;
  • Berhalangan masih hingga tidak bisa melakukan pekerjaan sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau
  • Tak lagi penuhi persyaratan dan syarat yang ditata dalam panduan tehnis ini.


Panduan Tehnis (Juknis) Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Guru RA dan Guru MI MTS MA Tahun 2021 seperti Kepdirjen Pendis Nomor 7242 Tahun 2020

Link unduh Kepdirjen Pendis Nomor 7242 Tahun 2020 

(DISINI)

Begitu info mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pengajaran Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 7242 Tahun 2020 mengenai Panduan Tehnis (Juknis) Pemberian Tunjangan Insentif GBPNS Guru RA dan Guru MI MTS MA Tahun 2021. Mudah-mudahan ada faedahnya, terima kasih

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Related Post