Baca Juga
Segera Cek Namamu, Guru Honorer Akan Dapat BSU Lagi dari Kemendikbud dan Kemenag |
Alhamdulilah Budna Guru Honorer Kemendikbud dan Kemenag Akan dapat BSU Lagi,
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, tersisa bujet bantuan upah dalam program Kontribusi Bantuan Gaji (BSU) didistribusikan untuk guru honorer baik di Kementerian Pengajaran dan Kebudayaan atau Kementerian Agama.
Seperti dijelaskan awalnya, upah tambahan untuk karyawan dengan upah di bawah Rp5 Juta tidak tersalurkan 100% pada 2020 tempo hari.
Walau demikian, Menaker akui tidak mengetahi berapakah besaran dan jumlah guru honorer yang bakal memperoleh siraman tersisa BLT Upah.
Dijumpai tersisa dari penyalutan BLT Upah akan masuk di kas negara sesuai ketentuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Bujet tersisa ini kita balikkan ke kas Negara. Dan sepengetahuan saya akan dikasih ke guru honerer lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Tetapi saya tidak paham seberapa banyak guru honorer yang memperoleh bantuan upah," kata Menaker Ida dalam video virtual.
Saat itu Dia menjelaskan, untuk gelombang ke-2 BLT Pegawai masa November 2020 sudah diteruskan ke 12,empat juta yang menerima dengan bujet yang serupa seperti gelombang 1.
Sementara untuk realisasinya sudah diteruskan sejumlah Rp14,6 triliun ke 12,24 juta yang menerima, presentasinya 98,71%.
Untuk gelombang 2 ini belum tersalurkan ke 159.727 karyawan. Hingga keseluruhan realisasi dari gelombang 1 dan 1 capai Rp29,4 triliun atau prosentasenya 98,91%.
"Pasti bapak ibu masih bertanya. Mengapa tidak tersalurkan 100%. Kami menerangkan jika pemicu rekening belum tersalurkan karena bermacam factor," jelasnya.
Dijelaskan olehnya ada 8 factor mengakibatkan BSU belum tersalurkan ke rekening karyawan.
"Pertama itu ialah banyak rekening double atau doble dan ke-2 ada nama yang tercatat berbeda dan ini mengakibatkan tidak benar," jelasnya.
Sambungnya, factor ke-3 ada rekening yang ditutup oleh bank karena memiliki masalah. Ke-4, yakni rekening karyawan banyak yang tidak tercatat di kliring.
"Karena yang menerima tidak turut kriling nasional," terangnya.
Lalu, factor ke-5 ialah rekening pasif dan ke enam yaitu rekening tidak seduai dengan nomor induk kependudukan (NIK).
"Data NIK di bank tidak sesuai yang menerima bantuan," jelasnya.
Sedang factor ke-7 ialah rekening dikunci. Selanjutnya ke-8 ialah, ada cut off. Maknanya selruh dana dibalikkan oleh kas negara.
Begitu informasi yang bisa kami berikan.