Baca Juga
Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama tengah mengolah pencairan insentif untuk guru madrasah bukan PNS. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memprediksi insentif ini mulai akan cair pada September 2021.
"Panduan tehnis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahapan finalisasi. Saya meminta Ditjen Pengajaran Islam untuk dapat selekasnya lakukan proses pencairan. Sasarannya September mulai cair," tegas Menag di Jakarta, Sabtu (28/8/2021).
"Kami distribusikan insentif untuk sekitaran 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan bujet capai Rp647 miliar," tambahnya.
Menurut Menag, insentif ini dikasih ke guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Insentif ini mempunyai tujuan berikan motivasi guru bukan PNS agar semakin bekerja dalam tingkatkan kualitas pengajaran. Dengan demikian diharap terjadi kenaikan kualitas proses mengajar-belajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.
Dirjen Pengajaran Islam M Ali Ramdhani menambah, insentif akan dikasih ke guru yang penuhi persyaratan. Keseluruhan paket yang ada, sudah dipisah secara seimbang berdasar jumlah guru tiap propinsi. Jawa Timur jadi propinsi dengan paket paling banyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS terbanyak.
"Awalnya, bujet insentif guru berada di wilayah. Untuk 2021, pencairan insentif dilaksanakan secara terkonsentrasi, lewat bujet Ditjen Pengajaran Islam," katanya.
"Sokongan Insentif untuk guru bukan PNS pada RA/Madrasah diteruskan ke guru yang memiliki hak menerimanya langsung ke rekening guru yang berkaitan," sambungnya.
Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menambah, karena kebatasan bujet, insentif cuman dikasih ke guru madrasah bukan PNS yang penuhi persyaratan dan sesuai tersedianya paket masing-masing propinsi.
Adapun kriterianya, lanjut M Zain, ialah seperti berikut:
- Aktif mengajarkan di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan tercatat di program SIMPATIKA (Mekanisme Info Management Pengajar dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
- Belum lulus sertifikasi;
- Mempunyai Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pengajar dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Guru yang mengajarkan pada unit administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
- Dengan status sebagai Guru Masih tetap Madrasah, yakni guru Bukan Karyawan Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintahan/Pemerintahan Wilayah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan pelaksana pengajaran yang diadakan oleh warga untuk periode waktu paling singkat dua tahun secara terus-terusan, dan terdaftar pada unit administrasi pangkal di madrasah yang mempunyai ijin pendirian dari Kementerian Agama dan melakukan pekerjaan dasar sebagai guru.
"Diutamakan untuk guru yang periode dedikasinya semakin lama dan ini ditunjukkan dengan Surat Info Lama Berbakti," tegas M Zain.
- Penuhi kwalifikasi akademis S-1 atau D-IV;
- Penuhi beban kerja minimum 6 jam bertemu muka di satminkalnya;
- Bukan yang menerima kontribusi semacam yang dananya mengambil sumber dari DIPA Kementerian Agama.
- Belum umur pensiun (60 tahun).
- "Ini akan diutamakan untuk guru yang umurnya lebih tua," sebutkan M Zain.
- Tidak berpindah status dari guru RA dan Madrasah.
- Tidak terlilit sebagai tenaga masih tetap pada lembaga selainnya RA/Madrasah.
- Tidak merangkap kedudukan di instansi eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
"Paling akhir, sokongan insentif dibayar ke guru yang dipastikan pantas bayar oleh Simpatika. Ini akan ditunjukkan dengan Surat Info Pantas Bayar," jelasnya.
Sumber Berita : kemenag.go.id