Baca Juga
Tentang AKMI
Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia, disingkat AKMI adalah asesmen yang dilakukan pada siswa madrasah sebagai metode penilaian yang komprehensif untuk mendiagnosis kelebihan dan kelemahan siswa pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya termasuk survei karakter. Hasil asesmen dapat digunakan oleh guru dan madrasah untuk memperbaiki layanan pendidikan yang dibutuhkan siswa sebagai dasar untuk menyusun suatu rancangan pembelajaran.Latar Belakang:
- Dalam rangka pemetaan mutu pendidikan dan mengukur kompetensi Literasi peserta didik madrasah perlu diselenggarakan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI)
- AKMI adalah evaluasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI untuk mengukur kompetensi peserta didik madrasah dalam Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains dan Literasi Sosial Budaya.
Tujuan AKMI:
- Untuk mengukur kompetensi peserta didik madrasah pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya.
Fungsi AKMI:
- Mendiagnosis kompetensi peserta didik dan tindak lanjut perbaikan pembelajaran.
- Bahan pemetaan mutu pendidikan madrasah
- Bahan dalam menyusun program maupun intervensi kebijakan pemerintah dalam peningkatan mutu pendidikan di madrasah.
Sasaran AKMI:
- Peserta didik kelas 5 MI, 8 MTs dan 11 MA/MAK
KOMPONEN AKMI
1. Literasi Numerasi
Literasi numerasi merupakan kemampuan untuk mengaplikasikan konsep bilangan dan keterampilan operasi hitung di dalam kehidupan sehari-hari.
2. Literasi Membaca
Literasi membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah, mengembangkan kapasitas individu, sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat
3. Literasi Sains
Literasi sains adalah pengetahuan dan kecakapan ilmiah dalam mengidentifikasi pertanyaan, memperoleh pengetahuan baru, menjelaskan fenomena ilmiah, serta mengambil simpulan berdasar fakta, memahami karakteristik sains, serta kesadaran bagaimana sains dan teknologi mempengaruhi manusia dan lingkungan.
4. Literasi Sosial Budaya
Literasi sosial budaya merupakan kemampuan individu dan masyarakat dalam bersikap terhadap lingkungan sosialnya sebagai bagian dari suatu budaya dan bangsa, termasuk kemampuan untuk menerima dan beradaptasi, serta bersikap secara bijaksana atas keberagaman
Satuan Pendidikan Pelaksana AKMI
- Madrasah yang telah memiliki ijin operasional
- Seluruh madrasah (MI, MTs, MA/MAK) baik Negeri dan Swasta yang terdaftar dalam pangkalan data EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.
- Madrasah yang melaksanakan AKMI Tahun 2021 hanya jenjang MI baik negeri dan swasta, yang meliputi 50% dari jumlah MI di seluruh Indonesia. Sedangkan 50% MI lainnya akan mengikuti AKMI pada tahun 2022 bersamaan dengan pelaksanaan AKMI jenjang MTs dan MA. (datanya berdasarkan rekomendasi World Bank)
A. Peserta AKMI;
Peserta AKMI Tahun 2021 adalah seluruh peserta didik yang duduk di kelas 5 MI Tahun Pelajaran 2021/2022 dari madrasah yang telah ditetapkan.
B. Persyaratan Peserta AKMI:
- Peserta didik terdaftar dalam pangkalan data EMIS yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid.
- Peserta didik masih aktif belajar pada MI
- Peserta didik duduk di kelas 5 (lima) MI pada saat pelaksanaan AKMI
- Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca/penglihatan tidak wajib mengikuti AKMI.
Pendaftaran Peserta AKMI
- Pengelola data di setiap madrasah (operator) mendata peserta didik yang ada di madrasahnya masing-masing
- Pengelola data di setiap madrasah (operator) menginput data peserta didik pada pangkalan data EMIS
- Pengelola data di setiap madrasah (operator) mendaftarkan peserta didik yang memiliki NISN valid.
- Pendaftaran peserta didik melalui mekanisme tarik data dari pangkalan data EMIS ke laman pendataan AKMI.
- Pengelola data di setiap madrasah (operator) melakukan proses verifikasi dan validasi (verval) peserta didik pada sistem pangkalan data AKMI (PD-AKMI).
- Daftar peserta yang telah masuk PD-AKMI selanjutnya diberi nomor peserta secara komputerisasi oleh panitia pusat. selanjutnya pengelola data madrasah mencetak nomor peserta asesmen.
- Pengelola data pada madasah (operator) melakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan asesmen pada PD-AKMI.
- Data peserta asesmen yang sudah valid pada PD-AKMI selanjutnya disinkron ke laman web AKMI.
Pelaksana AKMI meliputi panitia tingkat pusat, panitia tingkat provinsi, panitia tingkat kab/kota dan panitia tingkat satuan Pendidikan.
- Panitia AKMI Tingkat Pusat ditunjuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam
- Panitia AKMI Tingkat Provinsi ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi
- Panitia AKMI Tingkat Kab/Kota ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Kemenag Kab/Kota
- Panitia AKMI Tingkat Satuan Pendidikan ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Madrasah
- (Panitia AKMI terdiri atas; penanggungjawab, ketua, sekretaris dan anggota)