Baca Juga
Frequently Asked Questions PIP Kuliah Tahun 2022 - Berkenaan telah dibukanya registrasi KIP Kuliah Tahun 2022 tentu saja bisa banyak pertanyaan yang kerap ditanya karena itu karena itu admin merangkumnya di sini yang mudah-mudahan dapat menolong teman dekat semua dalam memperoleh info berkaitan KIP Kuliah Tahun 2022.
1. Apa KIP Kuliah Gratis?
KIP-Kuliah memberi pendanaan seperti berikut:
- Registrasi KIP-Kuliah tidak dikenai ongkos.
- Bebas ongkos pengajaran yang dibayar ke perguruan tinggi
- Bantuan ongkos hidup sejumlah Rp700.000 / bulan yang disamakan dengan pemikiran ongkos hidup di masing-masing daerah
Bila ada faksi pihak yang mengambil ongkos pada calon pendaftar, pendaftar, atau yang menerima KIP-Kuliah di luar ketetapan itu dapat melapor ke Helpdesk KIP Kuliah.
2. Apa KIP Kuliah Itu? Mengapa Tidak Disebutkan Beasiswa?
KIP-Kuliah ialah kontribusi ongkos pengajaran dari pemerintahan untuk alumnus Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang berpotensi akademis baik tapi mempunyai kebatasan ekonomi. Berlainan dari beasiswa yang fokus pada memberi penghargaan atau support dana pada mereka yang berprestasi (saksikan keterangan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 mengenai Pengajaran Tinggi).
Walau begitu, persyaratan prestasi pada KIP Kuliah diperuntukkan untuk jamin jika yang menerima KIP Kuliah terseleksi dari yang betul-betul berpotensi dan tekad untuk menuntaskan pengajaran tinggi.
3. Kapan Agenda Registrasi KIP Kuliah Tahun 2022?
Agenda aktivitas KIP-Kuliah tahun 2022 bisa disaksikan pada situs berikut : https://kip-kuliah.kemdikbud.go.idPerlu kami berikan jika agenda ini bisa berbeda setiap saat apabila ada peralihan akan dipublikasikan lewat situs ini.
4. Kapankah Informasi Yang menerima KIP Kuliah?
KIP-Kuliah ialah kontribusi ongkos pengajaran yang dikasih ke Mahasiswa yang lulus penyeleksian masuk PT hingga informasinya ialah setelah anda mendaftarkan ulangi sebagai mahasiswa di PT berkaitan.Sesudah mendaftarkan ulangi, Anda akan diverifikasi kelaikan sebagai yang menerima KIP-Kuliah.
Di pada proses daftar ulangi, semua pendaftar KIP-Kuliah yang telah mendaftarkan sama sesuai proses dibebaskan dari ongkos daftar ulangi dan ongkos pengajaran lainnya*.
5. Bila Mendaftarkan KIP Kuliah dan Rupanya Sesudah Diverifikasi Aku Tidak Pantas. Apa Yang Akan Terjadi ?
KIP-Kuliah diperuntukkan secara terbatas cuman yang tidak sanggup secara ekonomi. Pelajar yang akademis unggul tetapi sanggup secara ekonomi tidak dikenankan mendaftarkan. Dalam soal anda mendaftarkan KIP Kuliah dan rupanya tidak pantas terima karena rupanya sanggup secara ekonomi, ada kemungkinan-kemungkinan yang terjadi:Bila dipandang kelengahan enteng / tidak tersengaja, tidak diputuskan sebagai yang menerima KIP-Kuliah tetapi dipandang seperti mahasiswa reguler
Bila dipandang lakukan pengisian data yang tidak betul secara menyengaja dan atau pemberian bukti simpatisan yang tidak syah (langkah memperolehnya) bisa diurungkan statusnya dalam penyeleksian masuk PT Status kelaikan bisa juga berdasar laporan dari warga, misalnya ada laporan yang menerima KIP Kuliah yang orang tuanya setiap tahun pergi umroh, dalam hal itu kami akan bekerjasama dengan perguruan tinggi berkaitan untuk lakukan klarifikasi ulangi.
6. Apa Mahasiswa Aktif Bisa Mendaftarkan?
Sekarang ini KIP-Kuliah diutamakan untuk calon mahasiswa/alumnus SMA sederajat tahun jalan atau lulus 2 tahun awalnya.7. Apa Yang menerima KIP Kuliah Dapat Berpindah Prodi / Daftar KIP Kuliah Kembali?
Yang menerima KIP-Kuliah tidak dikenankan mendaftarkan KIP-Kuliah kembali pada tahun seterusnya baik di PT yang serupa / lain. Hal sama untuk berpindah Program Study, yang menerima KIP-Kuliah tidak dikenankan untuk berpindah Program Study.
8. Aku Yang menerima KIP Kuliah, Apa Bisa Mendaftarkan Beasiswa Selainnya KIP Kuliah?
Mahasiswa yang menerima KIP Kuliah bisa ajukan beasiswa yang lain asal sumber dana beasiswa berlainan dengan KIP Kuliah (APBN), terkecuali bila ada ketetapan lain di kontrak beasiswa selainnya KIP Kuliah.9. Aku Yang menerima KIP Kuliah, Apa Bisa Menikah?
Pada konsepnya hal menikah tidak ditata oleh kami, tetapi di saat menikah kewajiban pendanaan Anda pasti sudah berpindah ke suami Anda. Yang mana kami menyaksikan bisa saja status Anda tidak terhitung "tidak sanggup" karena ada support pendanaan dari suami. Dalam soal rupanya ada penghentian, tidak ada ancaman khusus yang ditata dalam buku panduan, terkecuali memang bila ada kontrak belajar dengan PT.
10. Bagaimana Pemberhentian Sementara Karena Cuti?
Cuti karena sakit atau argumen lain sama sesuai ketentuan perguruan tinggi dikenankan dan ini tidak menambahkan durasi waktu optimal pemberian kontribusi. Yang menerima KIP-Kuliah dengan status cuti bisa diputuskan dengan ketetapan ongkos yang diteruskan cuman ongkos penyelenggaraan pengajaran.11. Apa Dapat Mengganti Opsi Lajur Penyeleksian Dilaman Registrasi KIP Kuliah?
Apabila sudah pilih salah satunya lajur penyeleksian, pasti tidak dapat diurungkan.
Silakan log-in kembali untuk menambahkan opsi lajur penyeleksian sama sesuai proses dan agenda registrasi.
12. Bagaimana Tingkatan Pendistribusian Kontribusi Ongkos Hidup KIP Kuliah?
- PT mengirim SK/Surat dari pimpinan PT berkaitan lis calon yang menerima KIP Kuliah dibarengi data simpatisan (laporan IPK dan atau softcopy data yang menerima dan rekening) (cepat atau lambannya bergantung proses intern PT)
- PLPP Kemmdikbud lakukan proses SPP, SPM ( kurang lebih 1-2 Minggu bila data pada tahapan 1 komplet)
- KPPN mengeluarkan SP2D (Optimal satu hari kerja) dan transfer ke rekening tempat penampungan Satker PLPP Kemdikbud (Izin Kementerian Keuangan)
- PLPP Kemdikbud memerintah Bank penyalur untuk lakukan proses transfer (1-2 hari kerja)
Bank penyalur lakukan transfer ke rekening yang menerima (proses intern bank mandiri)
Proses dari 3-5 optimal 30 hari kalender atau dana harus dibalikkan ke kas negara dari rekening tempat penampungan.
Proses dari 3-5 optimal 30 hari kalender atau dana harus dibalikkan ke kas negara dari rekening tempat penampungan.
13. Bagaimana Bila Tukar Opsi Penyeleksian Berdikari?
Berkenaan pergantian opsi PT dan prodi tidak bisa saja terkecuali faksi PT yang minta ke kami. Silakan membuat permintaan ke PT untuk mengonfirmasi pergantian opsi penyeleksian (berkorespondensi) ke kami.12. Kenapa Online Jadi Opsi?
Registrasi KIP-Kuliah dilaksanakan lewat cara online untuk memberi kelonggaran akses pada registrasi di semua negeri. Dengan memberi peluang registrasi ini, diharap tidak lagi ada diskriminasi pada akses mendaftarkan program ini.Dengan lakukan registrasi online, terkadang ada masalah lain yakni ada peluang pemalsuan data karena majunya mekanisme eksperimen gambar secara digital. Yang ketahui kondisi semacam ini, dapat memberikan laporan ke saluran pengaduan sah kami di Helpdesk KIP Kuliah.
13. NISN Tidak Tercatat?
Kemungkinan-kemungkinan yang mengakibatkan NISN tidak tercatat:
- NISN yang dipakai saat registrasi berlainan dengan NISN yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek
- pelajar itu mempunyai NPSN yang lain dengan sekolah pengusul karena:
- tingkatan sekolah masih tingkatan SMP
- berpindah sekolah tapi NPSN belum di-update
- pelajar itu bukan alumnus 2020, 2021 atau 2022
Jalan keluar: mengupdate data ke Dapodik, Kemendikbudristek (link bisa dijangkau di headline situs KIP Kuliah)
14. E-mail Reset Sandi Tidak Terkirim
Beberapa pemicu e-mail reset code akses tidak diterima:
- masuk folder spamming. Minta check folder spamming.
- e-mail tidak tercatat / e-mail salah
- e-mail provider menampik e-mail yang dikirimkan oleh Mekanisme KIP-Kuliah
- folder inbox e-mail yang menerima penuh. Kosongkan selekasnya inbox Anda
Anda dapat ajukan kirim ulangi e-mail verifikasi di situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/pelajar/registrasi/resend-email atau menanyakan ke Helpdesk KIP-Kuliah dengan memberitahukan NISN, NPSN dan alamat e-mail yang benar.
15. Kenapa Pertanyaan Aku Tidak Dijawab?
Untuk mengoptimalkan service, Helpdesk KIP-Kuliah tidak menjawab beberapa pertanyaan berikut ini:pertanyaan yang sama yang ada di halaman tanya-jawab web bidikmisi (FAQ, https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/tutorial)
pertanyaan yang disodorkan tidak sesuai norma / aturan umum (memiliki sifat memaksakan, mencaci, SARA, dsb)
16. Bagaimana Proses Registrasi Di Data Terintegrasi Kesejahteraan Sosial (DTKS)?
Proses registrasi secara berdikari di DTKS bisa mengarah ke situs berikut ini: https://pusdatin.kemensos.go.id/registrasi-mandiri-dtks17. Aku Tidak Mempunyai KIP/KKS, Apa Aku Dapat Mendaftarkan KIP Kuliah?
Dalam soal pelajar belum mempunyai KIP atau orangtua/wali belum mempunyai KKS, karena itu tetap mendaftarkan untuk ikuti program KIP-Kuliah asal penuhi syarat tidak sanggup secara ekonomi sesuai ketetapan, yang ditunjukkan dengan penghasilan kotor kombinasi orangtua/wali sejumlah Rp 4.000.000,00 (4 juta rupiah) atau penghasilan kotor kombinasi orangtua/wali dipisah jumlah bagian keluarga optimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).Puslapdik Kemendikbud memutuskan yang menerima KIP Kuliah berdasar saran PT sesudah pelajar. lakukan register ulangi.
18. Bagaimana Menangani NIK Tidak Sama sesuai Dengan Identitas Anda. Berharap Yakinkan Kembali NIK Yang Anda Tulis?
Pesan itu ada jika saat proses registrasi NIK yang diinputkan oleh pelajar berlainan dengan NIK yang terdaftar di DAPODIK Kemendikbud. Minta bekerjasama dengan operator DAPODIK/EMIS di sekolah masing-masing untuk lakukan pembaruan data tesebut di DAPODIK Kemendikbud.Untuk pelajar alumnus tahun 2020 dan 2021 silakan dapat kerjakan pengajuan pembaruan di Verval Alumnus di alamat http://pd.data.kemdikbud.go.id/indeks.php?r=pengajuan/PengajuanLulusan
19. Aku Tidak Dapat Mengubah Nomor KIP dan KKS
Nomor KIP dan KKS di SIM KIP Kuliah didapat dari SiPintar dan Dapodik Kemdikbudristek. Untuk jaga legalitas data, ke-2 atribut itu kami set disable dan pelajar tidak dikenankan untuk lakukan koreksi.20. Aku Memiliki Account Kuliah Tahun 2021 dan Ingin Ikuti KIP Kuliah Tahun 2022
Untuk peserta yang KIP Kuliah 2021 yang ingin ikuti kembali KIP Kuliah 2022, silakan login dengan memakai account yang serupa (account KIP Kuliah 2021).Sesudah sukses login, akan diperlihatkan profile pelajar dan alamat e-mail. Silakan isi 'Konfirmasi Email' dan click 'Perbarui Akun'.
21. Apa Saja Persyaratan Registrasi KIP Kuliah Tahun 2022?
Syarat untuk mendaftarkan Program KIP Kuliah Tahun 2022 ialah seperti berikut:
Yang menerima KIP-Kuliah ialah pelajar SMA atau sederajat yang hendak lulus di tahun jalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya; berpotensi akademis baik tapi mempunyai kebatasan ekonomi yang disokong bukti document yang sah; lulus penyeleksian akseptasi mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Legalisasi A atau B, dan bisa saja dengan pemikiran tertentu pada Prodi dengan Legalisasi C.Kebatasan ekonomi calon yang menerima KIP Kuliah ditunjukkan dengan : pemilikan program kontribusi pengajaran nasional berbentuk Kartu Indonesia Pandai (KIP); atau datang dari keluarga peserta Program Keluarga Keinginan (PKH); atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau mahasiswa dari panti sosial/panti bimbingan, atau mahasiswa dari keluarga yang masuk ke Data Terintegrasi Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Bila calon yang menerima tidak penuhi satu dari 5 persyaratan di atas, karena itu tetap mendaftarkan untuk memperoleh KIP Kuliah asal penuhi syarat tidak sanggup secara ekonomi sesuai ketetapan, yang ditunjukkan dengan penghasilan kotor kombinasi orangtua/wali terbanyak Rp 4.000.000,00 (4 juta rupiah) tiap bulan atau penghasilan kotor kombinasi orangtua/wali dipisah jumlah bagian keluarga terbanyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
22. Aku Ingin Menggagalkan Kesertaan Aku Pada Penyeleksian Yang Diadakan Oleh LTMPT.
23. Bagaimana Bila Salah Mengimputkan Alamat e-mail Saat Proses Registrasi?
Jika ada kekeliruan dalam menginputkan alamat e-mail hingga peserta KIP Kuliah Merdeka tidak mendapat nomor registrasi dan sandi, silakan request account KIP Kuliah Merdeka kembali lewat alamat berikut https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/pelajar/auth/claim-account dengan memberitahukan alamat e-mail yang benar.
Untuk memperjelasnya mengenai Frequently Asked Questions PIP Kuliah Tahun 2022 dapat berkunjung situs : https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/tutorial