Baca Juga
Pembinaan dan Pengembangan Propesi Guru "Buku 5" |
PEDOMAN KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN DAN ANGKA KREDITNYA
Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai Visi Kemdikbud 2025 yaitu Menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif. Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-UndangNomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi, diperlukan suatu sistem pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan melalui kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan Pengembangan Profesi Guru merupakan salah satu kegiatan yang dirancang untuk mewujudkan terbentuknya guru yang profesional. Buku ini merupakan Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang disajikanuntukdigunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, baik olehguru, timpenilai, maupun pemangku kepentingan (stake holder). Mudah-mudahan buku ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihakyangterlibat dalam pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi guru.
Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Negara PemberdayaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Pengembangan Profesibagi Guru sebagai salah satu unsur utama dalam kenaikan pangkatdan pengembangan karirnya selain kegiatan an/ pembimbingan dan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah yang diberikan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. Harapannya melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan akan terwujud guru yang profesional yang bukan hanya sekedar memiliki ilmu pengetahuan yang kuat, tuntas dan tidak setengah-setengah, tetapi tidak kalah pentingnya juga memiliki kepribadian yang matang, kuat dan seimbang. Dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yangkuat,tuntas dan tidak setengah-setengah serta kepemilikankepribadianyang prima, maka diharapkan guru terampil membangkitkan minat peserta didik kepada ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penyajian layanan pendidikan yang bermutu. Mereka mampu membantu dan membimbing peserta didik untuk berkembang dan mengarungi dunia ilmu pengetahuan dan teknologi yangsecaracepat berubah sebagai ciri dari masyarakat abadke-21. Agarpelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutandi lapangan sesuai dengan tujuan, maka disusunlah Buku Pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya.
Dasar Hukum Kegiatan Pengembangan KeprofesianBerkelanjutan
Dasar hukum kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutanini adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Gurudan Dosen;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005joPeraturanPemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar NasionalPendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, sebagaimana telah diubah dalam Pertauran PemerintahNomor19Tahun 2017 tentang Guru;
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun l999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentangJabatanFungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional danKepalaBadan Kepegawaian Negara Nomor Nomor 14 Tahun2010dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk PelaksanaanJabatanFungsional dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang KetentuanPelaksanaanPeraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentangPenilaianPrestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12Tahun2007tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi PengawasSekolah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13Tahun2007tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi KepalaSekolah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16Tahun2007tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27Tahun2008tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63Tahun2009tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35Tahun2010tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Gurudan Angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11Tahun2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja KementerianPendidikandan Kebudayaan
Tujuan dan Manfaat
Tujuan dan manfaat disusunnya Pedoman KegiatanPengembanganKeprofesian Berkelanjutan ini adalah sebagai berikut.
- Tujuan
- Pedoman kegiatan Pengembangan KeprofesianBerkelanjutanini sebagai acuan dalam pelaksanaan PengembanganKeprofesianBerkelanjutan di sekolahdan memberikan informasi tentangteknis kegiatan dan angka kredit yang dapat diperolehguruuntuksetiap jenis kegiatan Pengembangan KeprofesianBerkelanjutanGuru.
- Manfaat
- Manfaat Pedoman Kegiatan Pengembangan KeprofesianBerkelanjutan ini adalah sebagai berikut.
- Bagi Guru
- Guru dapat mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta memiliki kepribadian yang kuat sesuai denganprofesinya; sehingga selama karirnya mampu menghadapi perubahan internal dan eksternal dalam memenuhi kebutuhan belajar peserta didik untuk menghadapi kehidupandi masadatang.
- Bagi Sekolah
- Sekolah mampu menjadi sebuah organisasi pembelajaranyangefektif, sehingga sekolah dapat menjadi wadahuntukpeningkatan kompetensi, dedikasi, dan komitmengurudalammemberikan layanan pendidikan yang berkualitaskepadapeserta didik.
- Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru
- Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru dapat melakukanpenilaian angka kredit PengembanganKeprofesianBerkelanjutan guru secara obyektif.
Sasaran Pedoman
Pedoman kegiatan ini diperuntukkan bagi:
- Guru,
- Kepala Sekolah,
- Pengawas Sekolah,
- Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota,
- Badan Kepegawaian Daerah (BKD),
- Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru,
- UPT Dinas Pendidikan Kecamatan, dan
- Pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan .
Untuk lebih lengkapnya tentang Buku Pembinaan dan Pengembangan Propesi Guru "Buku 5" bisa rekan rekan unduh link nya di bawah ini. dan tidak pula kami selaku guru berterimakasih sebanyak banyaknya atas ilmu yang diberikan di Buku ini oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, mudah mudahan apa yang sudah ada bisa menbantu kita semua.