Baca Juga
PPH atau Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan seseorang atau badan usaha. Sementara itu, pendampingan PPH adalah kegiatan pendampingan atau asistensi yang dilakukan oleh seorang atau sekelompok orang untuk membantu individu atau badan usaha dalam mengurus perpajakan, terutama dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan terkait Pajak Penghasilan.
Pendampingan PPH bisa dilakukan oleh berbagai pihak, seperti konsultan pajak, akuntan, atau pegawai kantor pajak yang ditunjuk sebagai pendamping. Tujuannya adalah untuk memberikan bantuan dan informasi kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, seperti penghitungan pajak, pelaporan pajak, dan pemenuhan persyaratan perpajakan lainnya.
Dalam hal rekrutmen pendamping PPH, biasanya dilakukan oleh pihak kantor pajak atau lembaga terkait lainnya yang membutuhkan tenaga ahli atau tenaga pendamping untuk memberikan bantuan dan asistensi kepada wajib pajak dalam mengurus perpajakan. Kriteria dan persyaratan untuk menjadi pendamping PPH biasanya tergantung pada kebijakan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi atau lembaga terkait.
PENDAMPINGAN PPH
- Dilakukan terhadap pelaku Usaha Mikro dan dan Kecil
- Bagian dari Standar Halal dalam Pernyataan Pelaku Usaha
- Dilakukan oleh:
▪ Organisasi Kemasyarakatan Islam; atau▪ Lembaga Keagamaan Islam Yang Berbadan Hukum; dan/atau▪ Perguruan tinggi▪ Dapat juga oleh Instansi pemerintah atau badan usaha sepanjang bermitra dengan Ormas Islam, Lembaga Keagamaan Islam,Perguruan Tinggi
Pendamping PPH
- Pendamping PPH harus memenuhi persyaratan:
- warga negara Indonesia;
- beragama Islam;
- memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan Produk; dan
- memiliki sertifikat pelatihan pendamping PPH
- Terdaftar sebagai tenaga pendamping di LP3H
- Untuk LP3H bagi pendamping perwakilan madrasah → Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
Kebijakan Rekrutmen Pendamping PPH Perwakilan Madrasah
Berjumlah paling tidak 5 orang dari madrasahnya untuk mengikuti Pelatihan
Pendamping Proses Produksi Halal, dengan ketentuan:
- Berasal dari Guru, Staf Administrasi baik yang berstatus Honorer ataupun PNS serta pemilik kantin
- Diutamakan perempuan
- Jumlah minimal 5 orang
- Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA